Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 33/Pdt/2014/PT.TJK |
|
Nomor | 33/Pdt/2014/PT.TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Susmanto, Sri Andini |
Panitera | Tionar Manurung |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat III; ------------------------------------------- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Februari 2014 Nomor.65/Pdt.G/2014/PN.Tk yang dimohonkan banding, yang amar selengkapnya sebagai berikut:-------------------------DALAM PROVISI.------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Tergugat II dan IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA. ------------------------------------------------------DALAM KONPENSI. ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;-----------2. Menetapkan bahwa Penggugat Konpensi dan Para Tergugat Konpensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br.Siregar; ------------------------------------3. Menyatakan Penggugat Konpensi berhak memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian dari harta warisan yang merupakan harta peninggalan almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br.Siregar yang hingga saat ini masih tersimpan pada PT.Bank Mandiri (pesero) Tbk Cabang di Bandar Lampung;-----------------------------------4. Memerintahkan Kepada Penggugat Konpensi dan Para Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat Konpensi untuk membuka selanjutnya mengambil uang yang ada dalam rekening, dan barang berupa emas yang ada dalam safe deposit box milik almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br.Siregar. Kemudian membagi dengan masing-masing 1/5 (satu per lima ) bagian; ----------5. Menyatakan Tergugat I dan III Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan konpensi yang selebihnya; ------------------------------ DALAM REKONPENSI. ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dan IV Konpensi untuk sebagian; --------------------------------------------------------2. Menetapkan bahwa Para Penggugat Rekonpensi /Tergugat II dan IV Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, serta Turut Tergugat I dan II Rekonpensi/ Tergugat I dan III Konpensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br. Siregar; ----------------------------------------------------------3. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dan IV Konpensi masing-masing berhak 1/5 (satu per lima bagian) dari harta warisan yang merupakan harta peninggalan almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br.Siregar yang hingga saat ini masih tersimpan pada PT.Bank Mandiri (pesero) Tbk Cabang di Bandar Lampung;----------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dan IV Konpensi, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, Turut Tergugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, dan Turut Tergugat II Rekonpensi/Tergugat III Konpensi secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat Konpensi untuk membuka selanjutnya mengambil uang yang ada dalam rekening, dan barang berupa emas yang ada pada safe deposit box milik almarhum Gamal Sitompul dan almarhumah Ny.Sitompul br.Siregar. Kemudian membagi dengan masing-masing 1/5 (satu per lima) bagian;----------------------------5. Menolak gugatan rekonpensi yang selebihnya; ------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.------------------------------------------ Menghukum Tergugat I dan II Konpensi/ Turut Tergugat I dan II Rekonpensi sekarang Pembanding I dan II untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan