Putusan PN GIANYAR Nomor 53/Pid B/ 2014 / PN.Gin |
|
Nomor | 53/Pid B/ 2014 / PN.Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | JUDI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Vivia Sitanggang, Danaryo Widiatmoko |
Panitera | Ni Made Widiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PERCOBAAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. I MADE WARKAYASA, terdakwa II. I WAYAN REDITA, terdakwa III. I WAYAN JARDA, dan terdakwa IV. I WAYAN SUWELAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama tanpa hak menggunakan kesempatan untuk main judi"; -----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. I MADE WARKAYASA, terdakwa II. I WAYAN REDITA, terdakwa III. I WAYAN JARDA, dan terdakwa IV. I WAYAN SUWELA, oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para Terdakwa tersebut sebelum waktu percobaan berakhir selama 8 (delapan) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;------------------------------------------------------------ 4. Menetapkan barang bukti berupa; - 27 (dua puluh tujuh) lembar Kartu Domino ;- 1 (satu) buah meja kayu yang berbentuk bundar yang berwarna coklat muda dengan tinggi 23 cm- uang tunai sebesar 41.000 (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 2.000. (dua ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar dan Pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah) 2 (dua) lembar ;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I Wayan Arta als Ngeek;--------------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid_B/_2014_/_PN.Gin.zip
- Download PDF
- 53/Pid_B/_2014_/_PN.Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid B/ 2014 / PN.Gin
Statistik357