Putusan PN BANJARBARU Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.BJB |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PN.BJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Sahida Ariyani, Achmad Soberi |
Panitera | Kusyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI ; Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI ;? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 4163, Surat Ukur Nomor 623/ GT/ 2000, yang terletak di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, seluas 5.525 M (lima ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hegiyanto - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trikora- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Muhammad Suhaimi (Penggugat sendiri) dan tanah milik M. 4164- Sebelah Barat berbatasan dengan JalanDan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 4166, Surat Ukur Nomor 622/ GT/ 2000, yang terletak di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, seluas 373 M (tiga ratus tujuh puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik M. 4165- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Muhammad Suhaimi (Penggugat sendiri)- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 4165- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Muhammad Suhaimi 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II tersebut adalah perbuatan Melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bila perlu dengan bantuan kepolisian Repubik Indonesia;5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil berupa uang pengganti sewa tanah sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) pertahun kepada Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan Putusan atas perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap;6. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan pengadilan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.621 .000,- (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu Rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2014/PN.BJB.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2014/PN.BJB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 984 K/Pdt/2016
Pertama : 15/Pdt.G/2014/PN Bjb
Statistik10571