- Menyatakan terdakwa MARIA PURBOWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik No. 803 atas nama NGATINI di Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang;
- 1 (satu) bendel asli akta jual beli tanpa nomor (Nomor : /KRGPLS/ /2015) yang dibuat dihadapan camat selaku pejabat pembuat akta Tanah (PPATS) Karangploso Kab. Malang antara SUTRIANI dengan Nyonya SUTANTY, SE beserta dengan dokumen pendukung atas tanah tersebut;
- 1 (satu) bendel asli akta jual beli tanpa nomor yang dibuat dihadapan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS) Karangploso Kab. Malang antara ABDUL JALIL dengan Nyonya SUTANTY, SE beserta dengan dokumen pendukung atas tanah tersebut;
- 1 (satu) bendel asli akta jual beli tanpa nomor yang dibuat dihadapan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS) Karangploso Kab. Malang antara SULASTRI dengan Nyonya SUTANTY, SE beserta dengan dokumen pendukung atas tanah tersebut;
- 1(satu) bendel Turunan akta Nomor 40 tanggal 20 Januari 2017 perihal Pengikatan Jual Beli dan turunan akta Nomor 41 tanggal 20 Januari 2017 perihal Kuasa Menjual antara Nyonya MARIA PURBOWATI dengan Nona AYU PRATIWI atas SHM Nomor 803 atas nama NGATINI obyek di Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang;
- 1 (satu) bendel Turunan akta Nomor 08 tanggal 7 Desember 2017 perihal pengikatan jual beli dan Turunan akta Nomor 09 tanggal 7 Desember 2017 perihal Kuasa Menjual antara Nyonya MARIA PURBOWATI dengan Nona AYU PRATIWI atas SHM No. 803 atas nama NGATINI;
- 1 (satu) bendel Turunan akta Nomor 13 tanggal 12 Desember 2017 perihal pengikatan jual beli dan turunan akta nomor 14 tanggal 12 Desember 2017 perihal kuasa menjual antara Nyonya MARIA PURBOWATI dengan Nona AYU PRATIWI atas Kohir 511 persil No. 70 kelas SIII, Kohir 511 persil no. 4 kelas S III, dan Kohir 646 persil 4 kelas S III di Desa Tegalgondo, Kec. Karangploso, Kab. Malang
- 1(satu) Lembar surat perihal permohonan SUTANTY, S.E, tanggal 8 Februari 2018.
- 1 (satu) bendel fotocopy Minuta Akta Nomor : 40 tanggal 20 Januari 2017 tentang pengikatan Jual Beli dan 1 (satu) bendel Minuta akta Nomor 41 tanggal 20 Januari 2017 tentang kuasa menjual antara Nyonya NGATINI dengan Nyonya MARIA PURBOWATI dengan obyek SHM No. 803 atas nama NGATINI;
- 1(satu) bendel fotocopy Minuta Akta Nomor : 08 tanggal 7 Desember 2017 tentang Pengikatan Jual Beli dan 1(satu) bendel fotocopy Minuta akta Nomor 09 Tanggal 7 Desember 2017 tentang Kuasa Menjual antara Nyonya MARIA PURBOWATI dengan obyek SHM No. 803 atas nama NGATINI;
- 1 (Satu) bendel fotocopy Minuta Akta Nomor 13 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pengikatan Jual Beli dan 1 (satu) bendel Minuta Akta Nomor 14 tanggal 12 Desemebr 2017 perihal Kuasa Menjual antara Nyonya MARIA PURBOWATI dengan Nona AYU PRATIWI dengan obyek Kohir 511 Persil No. 70 kelas SIII, Kohir 511 persil No 4 Kelas S III dan Kohir 646 persil 4 kelas S III di Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwintasi tanggal 3 April 2015 senilai Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) kepada sdri. NGATINI dari saya (sdri. SUTANTY atau BU TANTY) dengan perihal DP atas tanah di Desa Tegalgondo 2.111 m2 a.n. bu NGATINI;
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 14 April 2015 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari saya ke sdri. NGATINI perihal DP tanah di Desa Tegalgondo atas nama sdri. NGATINI, namun didalam dan dibalik kwitansi tersebut ada catatan kecil yang menerangkan penerimaan senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan lebih yang diterima oleh sdri. NGATINI dan diparafnya.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 18 Maret 2016 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diteriam dari saya dan selaku penerima sdri. NGATINI yaitu untuk pembayaran uang tanah di Desa Tegalgondo atas nama sdri. NGATINI.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir kwitansi pelunasan dari Koperasi ?ADI DHANA MANDIRI? tanggal 20 Januari 2017 senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh sdri. NGATINI ke koperasi tersebut dan yang melakukan pembayaran pelunasan tersebut adalah saya dan hal tersebut bisa ditanyakan kepada sdri. NGATINI.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 23 Januari 2017 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saya dan selaku penerima sdri. NGATINI untuk pembayaran sebidan tanah Hak Milik No. 803 Desa Tegalgondo seluas 2.111m2 milik NGATINI;
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 23 Januari 2017 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saya dan selaku penerima sdri. NGATINI untuk pembayaran sebidang tanah Hak Milik No. 803 Desa Tegalgondo seluas 2.111m2 milik NGATINI;
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saya dan selaku penerima sdri. NGATINI untuk pembayaran sebidang tanah Hak Milik No. 803 Desa Tegalgondo seluas 2.111m2 milik NGATINI. -Kwintasi tanggal 27 Oktober 2014 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr. MUNIP dari saya atas pembelian sebidan tanah sawah di wilayah Desa Tegalgondo.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Desember 2014 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima sdr. MUNIP atas sisa pembayaran tanah di Desa tegalgondo
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 8 Februari 2015 senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang diterima sdr. MUNIP untuk sisa pembayaran uang muka dari SUTANTY.
- 1 (satu) lembar Fotokopy legalisir Kwitansi tanggal 5 Februari 2015 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima sdri. MUNIP perihal uang muka pembelian dari SUTANTY.
- 1 (satu) lembar Fotokopy surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan Nomor: KET.9016A / TANAH / WPJ.11 / KP.0301/2016, tanggal 10 November 2016 atas nama SUTANTI, SE.
- 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan nomor : S-11515/WPJ.11/KP.03/2018 tanggal 22 November 2018
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi senilai Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran kurir surat pengurusan tanah nomor 40 tanda tangan Paulus Oliver
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- tanggal 24 Oktober 2014 yang diterima sdr MUNIF untuk tanda Jadi Jual sebidang tanah di desa Tegalgondo, Kec. Karangploso, Kabupaten Malang
Putusan PN MALANG Nomor 34/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 34/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Martaria Yudith Kusuma, Hakim Anggota 1: Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUTANTY, SE Tetap terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1043 K/Pid/2019
Pertama : 34/Pid.B/2019/PN.Mlg
Statistik10032