Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1473/Pid.B/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 1473/Pid.B/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar S., .dan Halimah Tussakdiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SOFALWI RIDHO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SOFALWI RIDHOoleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SOFALWI RIDHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi yang sudah berkarat panjang 21,5 cm dengan pegangan yang terbuatdari kayu bersarung kayu1 (satu) pisau komando terbuat dari besi nikel panjang 15 cm dengan pegangan campuran besi dan kayu warna coklat.1 (satu) buah kalung terbuat dari besi putih corak bulat persegi dengan panjang 61 cm1 (satu) buah rantai besi bulat berulir warna putih panjang 43 cm1 (satu) pasang sandal karet merk OTTOMAN HEALTHY SANDAL warna hitam1 (satu) buah sepatu sebelah kiri merk NIKE warna hitam1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk CARDINAL CASUAL1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam merk BALLY SWITZERLAND1 (satu) buah tali pinggang warna hitam merk CARDINAL CASUALdirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia BK 1048 MO dikembalikan kepada pemiliknya;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1182 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1473/Pid.B/2016/PN.Lbp
Statistik600