- Menyatakan Terdakwa ???AHMAD ANDIKA Bin HANAPI??? terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua bagian Kesatu dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Scale
- 1 (satu) buah alat hisap shabu bong dari botol Lasegar
- 1 (satu) buah pirek kaca
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil ecstasy merk qp warna hijau
- 2 (dua) buah paket kecil dibungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. A. ANDIKA
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. MUSLIMIN
- 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 Pro warna hitam biru
- 1 (satu) buah HP MERK Nokia warna biru
- 1 (satu) buah HP merk IPhone warna gold
- 1 (satu) unit mobil jenis Honda Civic Nopol : B 178 ABP beserta STNK An. Arya Budi Purnama
- 1 (satu) buah kalung emas putih
- 1 (satu) unit SPM jenis Kawasaki Ninja warna hijau Nopol : BH 3614 NM beserta BPKB An. Ichsan Arif
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pengurusan sertifikat tanah An. A. Andika
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.530.000 (sseratus juta lima ratus tiga puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4984 An. A. ANDIKA berisi bangunan rumah dan tanah seluas 615 M2 berlokasi di Muara Bulian Kab. Batanghari Propinsi Jambi.
Putusan PN JAMBI Nomor 951/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 951/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik1036