- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin Pemohon Konvensi menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon Konvensi di depan sidang pengadilan agama badung;
- Menolak selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak bernama:
- Davio Laksana Isya Dinata, laki-laki, lahir pada 25 Desember 2009, umur 7 tahun;
- Kania Rahayu Putri Juliant, perempuan, lahir pada 9 Juli 2011, umur 5 tahun;
- Satria Anugerah Ramadhan, laki-laki, lahir pada 13 Agustus 2012, umur 4 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya sebagaimana diktum angka 2 (dua) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Nafkah iddah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan selama tiga bulan sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan harta bersama berupa sebuah mobil Datsun Go Panca DK-852-FU warna putih dan motor Yamaha Jupiter MX DK-7961-CL warna hijau;
- Menyatakan gugatan harta bersama berupa:
- Sebuah sepeda motor Honda Scoopy DK-5803-QA warna coklat hitam;
- TV LED;
- Spring bed;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat pulih enam ribu rupiah);
Putusan PA BADUNG Nomor 0133/Pdt.G/2016/PA.Bdg |
|
Nomor | 0133/Pdt.G/2016/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Maryani |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Noor Faiz, Hakim Anggota Mahmudah Hayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi: Dalam rekonvensi: di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya; tidak dapat diterima; Dalam konvensi dan rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0133/Pdt.G/2016/PA.Bdg
Statistik120