Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 251/Pdt.G/2014/PAJB |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2014/PAJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.onhaji |
Hakim Anggota | H.ubaidillah, M. Sy., H. Badruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Pengugat sebagian;2. Menetapkan nama-nama berikut:2.1. Penggugat Ke Dua alias Penggugat Ke Dua, anak perempuan;2.2. Tergugatalias Tergugat, anak perempuan;2.3. Penggugat Ke Tiga alias Penggugat Ke Tiga, anak laki-laki;2.4. Penggugat Pertama, cucu (ahli waris pengganti dari Anak Pewaris/Ibu Penggugat Pertama);Adalah ahli waris dari Almarhum Pewaris;3. Menetapkan bagian dari Para Ahli Waris sebagai berikut:3.1. Penggugat Ke Dua alias Penggugat Ke Dua, anak perempuan, mendapat bagian;3.2. Tergugat alias Tergugat, anak perempuan, mendapat bagian;3.3. Penggugat Ke Tiga alias Penggugat Ke Tiga, anak laki-laki, mendapat bagian;3.4. Penggugat Pertama, cucu (ahli waris pengganti dari Anak Pewaris/Ibu Penggugat Pertama binti Pewaris), mendapat bagian;4. Menetapkan sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, luas tanah 351 M2, luas bangunan kurang lebih 205 M2, sertifikat hak milik Nomor xx tahun 1977, surat ukur Nomor 100 tahun 1977 atas nama Pewaris, terletak di Kota Jakarta Barat dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Bapak xx dan rumah Ibu xx;? Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Bapak xx;? Sebelah Barat : berbatasan dengan Gang xx;? Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah xx;Adalah harta warisan dari Almarhum Pewaris;5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Ahli Waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 kepada Para Penggugat, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan porsinya;6. Menolak selebihnya gugatan para Penggugat;7. Membebankan kepada Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.666.000,- (satu enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pdt.G/2014/PAJB
Peninjauan Kembali : 17 PK/Ag/2018
Banding : 33/Pdt.G/2015/ PTA.JK.
Statistik15227