Putusan PN KUPANG Nomor 83/Pdt.G/2012/PN.KPG |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2012/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - Ferry Haryanta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Jual beli tanah berikut rumah diatasnya sebagaimana ternyata dari Akta PPAT Nomor : 218/2010 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Zantjie Mathilda Voss Tomosowa, SH. MKn; adalah sah menurut hukum;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak atau belum menyerahkan tanah dan rumah sesuai sertifikat hak milik Nomor : M. 193 kepada Penggugat yang telah dibeli oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk menyerahkan tanah dan rumah sesuai sertifikat hak milik Nomor : M. 193 kepada Penggugat yang telah di beli oleh Penggugat secara sukarela dan jika perlu dengan bantuan aparat keamanan;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.951.000,- (Tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2012/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2012/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 98 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 405PK/Pdt/2016
Pertama : 83/Pdt.G/2012/PN.KPG
Statistik5711