Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 635/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 635/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | TUAN HOUCINE TOUIHRI, dan 2. NY. ELLYAWATI BASOM E L A W A N :TUAN HENDRIK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sarpin Rizaldi |
Hakim Anggota | H.suprapto, - Handri Aniek Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pengikatan Jual Beli antara Penggugat Konvensi (Tuan Houcine Touihri dan Ny. Ellyawati Baso) dengan Tergugat Konvensi (Tuan Hendrik) Sah Demi Hukum;3. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Tuan Houcine Touihri dan Ny. Ellyawati Baso) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi (Tuan Hendrik) ;3. Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi (Tuan Hendrik) dengan Tergugat Rekonvensi (Tuan Houcine Touihri dan Ny. Ellyawati Baso) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 4 Mei 2007 tersebut, dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan total kewajiban pembayaran Cicilan / Angsuran Pokok yang masih tersisa adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan kewajiban pembayaran Bunga / Denda keterlambatan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi (Tuan Houcine Touihri dan Ny. Ellyawati Baso) kepada Penggugat Rekonvensi (Tuan Hendrik) sejak tanggal 04 Mei 2007 berturut-turut sampai dengan tanggal 04 Desember 2014 adalah sebesar Rp 2.289.959.141,- (dua milyar duaratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Tuan Houcine Touihri dan Ny. Ellyawati Baso) untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran Cicilan / angsuran Pokok yang masih tersisa sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan kewajiban pembayaran Bunga /Denda keterlambatan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi (Tuan Hendrik) sejak tanggal 04 Mei 2007 berturut-turut sampai dengan tanggal 04 Desember 2014 seluruhnya sebesar Rp 2.289.959.141,- (dua milyar duaratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 635/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 619/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 584 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2192 K/Pdt/2016
Pertama : 635/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik3114