- Menyatakan Terdakwa ZAIBIR USMAN Pgl. PERJUANGAN Bin SYAHRIAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penistaan dengan tulisan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat pengaduan tanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Zaibir Usman;
- 1 (satu) lembar amplop surat warna putih yang bertuliskan kepada Yth. Bapak Lurah Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Madya Padang di Padang menggunakan prangko Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pemberian mandat tanggal 27 Juli 2019;
- 2 (dua) lembar surat pengaduan tanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Zaibir Usman (asli);
- 4 (empat) lembar surat Nomor : Istimewa/2019 tanggal 20 September 2019 perihal mohon klarifikasi secara jelas dan nyata sesuai dengan adat bersandi syarak, syarak basandi kitabullah;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Yeni Marlina tanggal 30 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar surat pengaduan tanggal 22 Juni 2019 perihal pengaduan tentang pelanggaran adat oleh Ketua KAN Tapan dari Ninik Mamak Kaum Rajo Basa Kenagarian Tapan yang ditandatangani oleh PM Ral Daflis;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 16 Juli 2019 perihal pernyataan dan permohonan maaf serta rasa bersalah kepada Bapak Agusli MS PM Sangguno Dirajo berkaitan dengan surat kepada Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan tertanggal 22 Juni 2019 tentang pengaduan pelanggaran adat yang ditandatangani oleh PM Ral Daflis;
Putusan PN PAINAN Nomor 19/Pid.B/2020/PN Pnn |
|
Nomor | 19/Pid.B/2020/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2020/PN Pnn
Statistik20583