Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 787 / PID.B / 2011 / PN- BB. |
|
Nomor | 787 / PID.B / 2011 / PN- BB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangatas Simanulang |
Hakim Anggota | Dewi Perwitasari, R. Azharyadi P |
Panitera | Enang Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa ADE DANA Bin ABIDIN ( alm ) alias DANAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ??? ; -------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 10 ( sepuluh ) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- ( satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Bulan ; ------------------------------------------ Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tesebut ; --------------------------------------------- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; ------ Memerintahkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------- 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil dibalut bening berisi ganja. ----------- 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja dan kertas papir warna putih ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) bungkus besar plastik bening berlakban warna coklat berisi ganja.--------- dan 1 ( satu ) buah handphone Nexian warna hitam serta 1 ( satu ) buah kartu SIM CARD IM3 No. HP. 085624576205 agar dirampas untuk dimusnahkan ;------------ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787 / PID.B / 2011 / PN- BB.
Statistik735