Putusan PT BANDUNG Nomor 138/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 138/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agoeng Rahardjo |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri Borut, M.hbrnelson Samosir |
Panitera | Sukarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG, NOMOR 24/PDT.G/2019/ PN.CBI., TANGGAL 12 DESEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH SELAKU PEMILIK YANG SAH TERHADAP TANAH SELUAS 2.621 M2 YANG MERUPAKAN SISA ATAS TANAH DARI SHGB NOMOR 2946/CURUG SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI DESA CURUG, KECAMATAN GUNUNG SINDUR, KABUPATEN BOGOR; 3. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PENGGUGAT; 4. MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO. 3329 TANGGAL 6 OKTOBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERGUGAT TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM; 5. MENYATAKAN PROSES BALIK NAMA TERHADAP SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 2946/CURUG LUAS 20.000 M2 SEMULA A/N PENGGUGAT MENJADI A/N TERGUGAT I YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT III TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM; 6. MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT II UNTUK MEMBONGKAR TEMBOK PAGAR YANG TELAH DIPASANG/DIDIRIKANNYA DI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT (TANAH SHGB NOMOR 2946/CURUG) YANG TELAH MENUTUPI AKSES MASUK KE LOKASI TANAH MILIK PENGGUGAT; 7. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TETGUGAT UNTUK MEMBAYAR DWANGSOM SEBESAR RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA UNTUK SETIAP KALI KETERLAMBATAN DALAM MENJALANKAN ISI PUTUSAN INI; 8. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA ISI PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI: - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT I KONPENSI DAN TERGUGAT II KONPENSI) UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/TERGUGAT I DALAM KONPENSI DAN TERGUGAT II DALAM KONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor 24/Pdt.G/2019/ PN.Cbi., tanggal 12 Desember 2019, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah terhadap tanah seluas 2.621 m2 yang merupakan sisa atas tanah dari SHGB Nomor 2946/Curug seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; 4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 3329 tanggal 6 Oktober 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2946/Curug luas 20.000 m2 semula a/n Penggugat menjadi a/n Tergugat I yang telah dilakukan oleh Tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membongkar tembok pagar yang telah dipasang/didirikannya di atas tanah milik Penggugat (tanah SHGB Nomor 2946/Curug) yang telah menutupi akses masuk ke lokasi tanah milik Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tetgugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya untuk setiap kali keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi) untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 138/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3035 K/Pdt/2021
Banding : 138/PDT/2020/PT BDG
Statistik23192