Putusan PTUN KENDARI Nomor 37/G/2014/PTUN_KDI |
|
Nomor | 37/G/2014/PTUN_KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ihsan Safirullah |
Hakim Anggota | 2. Ida Faridha, 1. Gayuh Rahantyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PENUNDAAN; - Menolak permohonan Para Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 26/Kpts/KPU Prov.026/ Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, tanggal 13 Desember 2014; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/ memulihkan nama baik Para Pengggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 74.000 (Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2014/PTUN_KDI.zip
- Download PDF
- 37/G/2014/PTUN_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 199 PK/TUN/2017
Pertama : 37/G/2014/PTUN_KDI
Kasasi : 551 K/TUN/2015
Lainnya : 51/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik17787