Putusan PN SURABAYA Nomor 1991/Pid.B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 1991/Pid.B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Ni Made Sudani |
Panitera | Agus Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ??? Menyatakan bahwa Terdakwa AGUSRY MAHENDRA, S.Fam bin H. BUKHARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : ???Pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 tanpa ijin tertulis dari Penerima Fidusia??? ;??? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSRY MAHENDRA, S.Fam bin H. BUKHARI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;??? Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat waktu selama : 12 (dua belas) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;??? Menghukum pula kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,-- (lima juta rupiah) ;??? Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar agar diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;??? Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surat Perjanjian Pembeayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 06 April 2010 ;??? 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surat Pernyataan Bersama tanggal 06 April 2010 ;??? 2 (dua) lembar fotocopy legalisir PN Surat Kuasa tanggal 06 April 2010 ;??? 3 (tiga) bendel fotocopy legalisir PN Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10-21876.AH.05.01 Th. 2010/STD tanggal 18 Nopember 2010 ;??? 3 (tiga) lembar Nota No. 002456 Angkasa Rent a Car tanggal 21 Januari 2011 ;tetap terlampir dalam berkas perkara ;??? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1991/Pid.B/2013/PN.SBY
Statistik274