Putusan PN DENPASAR Nomor 801 /Pdt.G/2013/PN.DPS |
|
Nomor | 801 /Pdt.G/2013/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | . A. Ketut Anom Wirakanta, Sh Dan Hadi Masruri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai ahli waris yang sah dari almarhum PETER KURT KARL REIGER ;3. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Opsi Pinjaman dan Pembelian tertanggal 12 Pebruari 2001 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Peter Kurt Karl Reiger beserta perubahan-perubahannya adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku ahli waris yang sah secara hukum dari Peter Kurt Karl Reiger (alm) ;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan PETER KURT KARL REIGER almarhum yang tidak melekatkan nama Penggugat sebagai Pemegang Hak Pertanggungan/Hipotek pada Sertifikat Hak Milik No.3808 seluas 1000 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku ahli waris dari Peter Kurt Karl Reiger dalam hal penguasaan dengan cara penyegelan atas tanah SHM Nomor 3808 seluas 1000 M2 atas nama Tergugat IV yang merupakan jaminan/agunan terhadap Perjanjian tertanggal 12 Pebruari 2001 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiel sebesar USD 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika) kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian tertanggal 12 Pebruari 2001 ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi, Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat II Rekonpensi, Tergugat III Konpensi/Turut Tergugat III Rekonpensi dan Tergugat IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.291.000,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh satu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 801_/Pdt.G/2013/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 801_/Pdt.G/2013/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/Pdt/2017
Pertama : 801/Pdt.G/2013/PN.DPS
Statistik6959