- Menyatakan Terdakwa JUWANDI, S.E bin DANU WIREJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JUWANDI, S.E bin DANU WIREJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta selama 6 (enam) bulan dengan biaya sendiri ;
- Menetapkan masa terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip dilakban coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk LOIS;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta SIMCardnyadengan nomor 081578877717;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor 6019 0026 7528 7264;
- 1 (satu) buah slip transfer sebesar Rp.1.100.000,00;
- 4 (empat) buah plastic klip bekas sisa pemakaian sebelumnya;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang menempel sebuah sedotan;
- 4 (empat) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu;
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan yang dipotong runcing;
- 1 (satu) unit spm Honda Vario warna hitam silver Nopol AB-2182-FS beserta STNK an. Jhoni Azwar;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 230/Pid.Sus/2017/PN Skh |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Retno Susetyani, Br Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Juwandi, S.E bin Danu Wirejo; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1343 K/PID.SUS/2018
Banding : 62/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 230/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik577