Putusan PTA SEMARANG Nomor 264/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranghibah264/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa tanggal 15 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Dzulhijjah 1436 Hijriyah Nomor 0525/Pdt.G/2015/PA.Amb., yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi :Dalam Eksepsi :Mengabulkan eksepsi ParaTergugat;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0525/Pdt.G/2015/PA.Amb
Statistik1400