Putusan PN SALATIGA Nomor 43/Pid.B/2016/PN Slt |
|
Nomor | 43/Pid.B/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sergio Arieson, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Andriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DARIKUN Alias AGUS Bin NADI KRAMA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN KEKERASAN? 2. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; . 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah kotak save box warna biru, sebuah kotak save box warna merah, uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Dikembalikan kepada saksi FAKIH NABHAN Bin MASKUR RIDWAN; -2 (dua) utas tali putih, lakban hitam, 2 (dua) mata obeng pipih, sebuah kunci 8 mm berbentuk L, sebuah senter kecil , sebuah HP Samsung type SM8109E warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; -Sebuah jaket BOSS coklat krem, sebuah tas merk Luminox; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pid/2016/PT SMG
Pertama : 43/Pid.B/2016/PN Slt
Statistik7915