- Menyatakan Terdakwa MUSTAPA Als TAPA Bin NUPIAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAPA Als TAPA Bin NUPIAH (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung semen merek tiga roda yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan ketinggian 132 (seratus tiga puluh dua) centi meter dengan berat bersih 84, 49 (delapan puluh empat koma empat puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah karung semen merek tiga roda yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan ketinggian 140 (seratus empat puluh) centi meter dengan berat bersih 54,85 (lima puluh empat koma delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah karung semen merek tiga roda yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) buah karung semen merek tiga roda yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan ketinggian 130 (seratus tiga puluh) centi meter dengan berat bersih 73,56 (tujuh puluh tiga koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah karung semen merek tiga roda yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan ketinggian 117 (seratus tujuh belas) centi meter dengan berat bersih 55.36 (lima puluh lima koma Tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah polibek berwarna hitam yang berisikan tanah hitam beserta 1 (satu) batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan ketinggian 26 (dua puluh enam) centi meter dengan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah tarpal biru yang berisikan tanaman kering yang di duga narkotika jenis ganja yang dengan berat bersih 21,15 (dua puluh satu koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah karung beras bulog ukuran 10 (sepuluh) kilo gram yang berisikan tanaman kering yang di duga narkotika ganja dengan berat bersih 17,70 (tujuh belas koma tujuh puluh) gram;
- Timbangan merk KENMASTER berwarna putih.
- Uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Putusan PN RANAI Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto, Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik7245