- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah cidera janji / wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar
- Modal awal kerjasama milik Penggugat : Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )
- Hasil keuntungan yang semestinya diterima oleh Penggugat dari para Tergugat:
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Bjn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Keuntungan di tiap bulannya : Rp. 150.000.000,- x 7,5 % = Rp.11.250.000,- ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Keuntungan selama 4 bulan sebesar : Rp.11.250.000,- x 4 bulan =Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ) Jadi Total : Rp.150.000.000,- + Rp. 45.000.000,- = Rp.195.000.000,- ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah ). Keuntungan selama( 4 tahun 8 bulan/ 56 bulan ) total keuntungan yang semestinya diterima oleh Penggugat dari Tergugat : 0,5 % x Rp.150.000.000,- x 56 bulan = Rp.42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah ). Jadi Total Kerugian Penggugat selama 4 tahun 8 bulan/56 bulan sebesar: Rp.195.000.000,- + Rp.42.000.000,- = Rp.237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ) dengan waktu pembayaran uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap ( Inchraht van gewisjde ) ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan diatasnya sesuai SHM No.598 seluas 698 M2 sebagaimana disebutkan dalam surat ukur tertanggal 6 Nopember 2012 nomor : 357/Ngampel/2012 terletak didesa Ngampel, kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur atas nama Saji kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum apabila pihak para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran pengembalian piutang tersebut diatas dan dari hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Penggugat sejumlah Rp.237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai pelunasan piutangnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 826.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Bjn
Statistik10349