Putusan PN JAMBI Nomor 78/Pdt.G/2011/PN.Jbi |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2011/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Sh Tengku Oyong, Rianus Agung Putrantono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat IIDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 195/KB/1996 tanggal 10 Juni 1996 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs Buchari Ali selaku Camat Wilayah Kecamatan Kota Baru Kotamadya Jambi;4. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomopr 1535 atas nama Huseng dengan surat ukur /gambar situsasi Nomor 2476 Tahun 1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jambi a.n Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah tanggal 10 Juni 1996 Lukman Abdullah SH;5. Menyatakan tidak sah dan melanggar hukum tindakan Tergugat II melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau melakukan suatu kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi di atas tanah milik Penggugat;6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar dan menarik seluruh peralatan-peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang telah terpasang di atas tanah milik Penggugat diantaranya pompa pengeboran minyak, tangki, pipa pembuangan gas udara, panel listrik untuk menggerakkan pompa minyak dan seluruh peralatan yang ada di atas tanah Penggugat yang terletak di Desa Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara secara berimbang yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp 1.471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan rekonpensi terhadap Sofyan Siambaton dan Pemerintah RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Jambi cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi dinyatakan tidak dapat diterima;- Menolak gugatan rekonpensi terhadap Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi- Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2011/PN.Jbi
Kasasi : 2137 K/Pdt/2013
Pertama : 78/Pdt.G/2012/PN.JBI
Banding : 57/Pdt/2012/PT.Jbi
Statistik12552