Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad As |
Hakim Anggota | H. Helminizami, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Sufiaty |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 720/Pdt.G/2015/PA.Sgm, tanggal 19 Januari 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1437 Hijriyah, yang dimohonkan banding. Dengan memperbaiki amar sehingga menjadi sebagai berikut;Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat, terhadap Penggugat, Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Siti Khumaerah Tungga Dewi, umur 3 tahun, dan Atika Dewina Zahra, umur 1 tahun.3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai salah satu dan atau kedua anak tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu,Dalam Rekonvensi : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 816.000.00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah). - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 720/Pdt.G/2015/PA.Sgm
Statistik4428