Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 125/Pid.B/2014/PN.Klt |
|
Nomor | 125/Pid.B/2014/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Ari Muladi |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, Setiawati |
Panitera | Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HENDRYANSYAH Als. HENDRI Bin JAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? ; ----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit R.6 Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Bak Kayu Plat Nomor BH 8304 MK ; ------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) STNK Asli Nomor 0141994 /JI/2007 atas nama Drs. JUNAIDI ; --------- 1 (satu) unit R.2 Honda Vario warna putih BH 3555 KR (kondisi rusak berat) ; - 1 (satu) buah gunting besi warna kuning bergagang plastik warna hitam ; --------- 1 (satu) buah batang besi pangkal berbentuk segilima dan ujung berbentuk lempeng dengan panjang kurang 7 (tujuh) centimeter ; ------------------------------- 1 (satu) pasang sepatu shafti tinggi warna cokelat les hitam merk Fintoni FNT ; - 1 (satu) buah Handphone Nokia senter Type 100 ; ------------------------------------ 1 (satu) lembar Jaket plastic warna hitam merk Lada ; -------------------------------Dipergunakan dalam perkara atas nama BUJANG RAMAINI Alias BUJANG Bin KADIR ; -----------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2014/PN.Klt
Statistik130