Putusan PN KISARAN Nomor 440/Pid.Sus/2017/PN Kis |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa Ahmad Ridwan Pardede Als Iwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan pertama. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak rokok. - 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina. - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Silver. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vega tanpa nomor plat. Dikembalikan kepada Sahril Hendra. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 440/Pid.Sus/2017/PN Kis
Statistik202