- Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi terkait harta yang tersebut pada posita 6 b, posita 6.i, posita 6.j, dan posita 6.k,
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa Satu unit mobil Toyota Vellfire Tahun 2010, warna hitam dengan Nomor Polisi AB 12 JK, No Rangka ANH208i19950, No Mesin 2AZCB66788, atas nama Drs. Jaka Sarwanta, adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing 50 % (lima puluh persen);
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi mengenai objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 8212/Trihanggo (posita 6.b);
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace, dengan Nomor Polisi AB 7196 NN, warna Silver (posita 6.i);
- 1 (satu) unit Mobil KIA Rio, dengan Nomor Polisi AB 1667 NN, warna silver (posita 6.j);
- Sebidang tanah yang berdiri bangunan gedung olahraga dan kolam renang (posita 6.k);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 742/Pdt.G/2019/PA.Smn |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2019/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota M. Nasir Bn |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp736.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 60 PK/Ag/2022
Pertama : 742/Pdt.G/2019/PA.Smn
Lainnya : 521 K/Ag/2020
Banding : 67/Pdt.G/2019/PTA.Yk.
Statistik9422