Putusan PN CIBINONG Nomor 497/Pid.Sus/2014/PN Cbi |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2014/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Zaufi Amri |
Hakim Anggota | - Eko Julianto, - St. Iko Sudjatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I ADE MUCHTAMIL Alias ADE Bin DASIMIN, Terdakwa II ARSIT ALAN Alias BOTAK dan Terdakwa III AGUS SETIAWAN Alias AGUS Bin SARMADA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? dan menerima Narkotika Golongan I.? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja masing-masing dibungkus kertas koran dan dibungkus plastik dibalut lakban plastik bening dengan berat netto 1.784,5000 gram, telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 2,5 gram, sisanya 1.782,0000 gram telah dimusnahkan;- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,2623 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No. Pol. G-9226-BM, No. Mesin DE82847 No. Rangka : MHEM1BA3J9K194777 STNK an. MUSTOFA;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sunarto;- 1 (satu) buah Handphone Blackberry Onix warna hijau No. Sim Card 087775669168;- 1 (satu) buah Handphone Cross warna abu-abu No. Sim Card 087823622091;- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam No. Sim Card 087875083379;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pid.Sus/2014/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 497/Pid.Sus/2014/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1250 K/PidSus/2015
Pertama : 497/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Statistik208