Putusan PN SIBOLGA Nomor 227/Pid.Sus/2018/PN Sbg |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2018/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus. |
Panitera | Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Dominikus Silaban tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dominikus Silaban tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik putih;- 1 (satu) bungkus beng-beng yang berisi 4 (empat) bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik putih dengan total berat kotor sabu-sabu seberat 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram;- 1 (satu) plastik assoy warna putih berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan plastik putih;- 1 (satu) buah botol (bong) yang pada tutupnya ditempel pipet kecil dan pipet kaca berisi sisa bakaran sabu-sabu;- 2 (dua) buah mancis yang salah satunya ditempel jarum;- 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi"s;- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 081262175698;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan nomor GSM 081275697819;Dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp. 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1(satu) buah SIM C atas nama Dominikus Silaban, 1 (satu) buah Kartu Sehat atas nama Dominikus Silaban, 1 (satu) buah NPWP atas nama Dominikus Silaban;Dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2018/PN Sbg
Statistik8212