- Menyatakan Terdakwa Kusnin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah Palsu secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu) sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) lembar;
- Serpihan uang rupiah palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu) dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) sisir buah pisang;
- 4 (empat) buah keranjang ikan pindang;
- 1 (satu) tas warna silver merak WeeB;
- Uang rupiah asli sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- untuk negara;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi: K-9006-XA/SIENTA 1,5 V CVT BLACK TRIM (Putih) dengan nama pemilik Srini Alamat: Jalan Parang Garuda Raya Nomor 22 RT 07/RW 06, Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dengan Nomor Rangka: MHFZ28H33JOO51464, Nomor Mesin: 2NR-X283713;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Sienta, warna putih Nomor Polisi: K-9006-XA Nomor Rangka: MHFZ28H33JOO51464, Nomor Mesin: 2NR-X283713;
- 1 (satu) buah HandPhone Samsung J3 warna hitam;
- 1 (satu) buah HandPhone Samsung B310E warna putih;
- Uang rupiah asli sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 72/Pid.B/2019/PN Wat |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus Ms |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Prabandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dalam kondisi rusak beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Srini; Dikembalikan kepada Saksi Abdul Chavid; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Wat
Statistik800