- Menolak Eksepsi Tergugatdan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian;
- MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) karena tidak mengakui dan tidak mau mengembalikan pelunasan pembayaran pinjamannya di Bank ( Turut Tergugat II ) yang telah dilakukan oleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman pelunasan pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar :
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 613.761.500,00 ; ( enam ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah ) 4. Menghukum para Turut Tergugat dan Tergugat Berkepentingan untuk tunduk terhadap putusan ini ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat, Turut Tergugat I Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp.2.173.000,00 ( Dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2531 K/Pdt/2020
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Wsb
Statistik705