Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 76/PDT.G/ 2014/PN.Plk |
|
Nomor | 76/PDT.G/ 2014/PN.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Iskandar |
Hakim Anggota | I Wayan Sugiartawan, H. Goenawan Wanaradja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat ?Yang Paling Berhak Sebagai Pemilik Sah? atas Tanah Objek Sengketa, yaitu sebidang Tanah Garapan yang terletak di Jalan A. Donis Samad, Km. 4,8 RT-01/RW-XV (dahulu : Desa/Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut), sekarang : Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Panjang 350 meter, Lebar 50 meter, atau Luas : 17.500 ( tujuh belas ribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Pangaringan ;? Sebelah Timur berbatasan dengan Djailani ;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong ; ? Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan/Gang ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengakui/mengklaim Tanah Objek Sengketa dengan menggunakan Tergugat II adalah sebagai ?Perbuatan Melawan Hukum? ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta siapa pun yang telah mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bebas dari segala ikatan dalam bentuk apa pun ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar ?Uang Paksa? (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.211.000,- [ Satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah ] .-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2009 K/Pdt/2016
Pertama : 76/Pdt.G/2014/PN Plk.
Statistik654