Putusan PN MANADO Nomor 135/Pid.B/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 135/Pid.B/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | -PIDANAPenghancuran atau Perusakan BarangPERUSAKANBEBASKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Imanuel Barru, Betsy Matuankotta |
Panitera | -anna E. Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa Ir. Peter Miquel Samuel, SH. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap Fotocopy legalisir sesuai asli Sertifikat Hak Milik Nomor 371/Sario Tumpaan atas nama SURYONO WIJOYO;- 1 (satu) rangkap Fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Manado Nomor 190/XII/DTK/WKDM/1989 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.- 6 (enam) lembar asli foto kerusakan pada dinding dan lantai rumah yang terjadi pada tahun 2015;- 1 (satu) rangkap) Fotocopy hasil survey pembangunan gedung bertingkat di Jalan Piere Tendean Nomor 1006;- 1 (satu) rangkap Fotocopy hasil soil investigation oleh Willyugo Blessed tahun 2015;- 5 (lima) lembar foto copy Legalisir sesuai asli puing pecahan dinding yang diambil sebagai sampel kerusakan dari dinding rumah korban yang mengalami kerusakan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Dan barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu:4. Foto copy SHM Nomor 417/Sario Tumpaan atas nama Peter Miquel Samuel, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.1;5. Foto copy SHM Nomor 418/Sario Tumpaan atas nama Peter Miquel Samuel, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.2;6. Foto copy SHM Nomor 331/Sario Tumpaan atas nama Sieny Hardiyanti Liman 1, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.3;7. Foto copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan Tanggal 7 April 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.4; 8. Foto copy Putusan PTUN Nomor 53/G/2015/PTUN Mdo, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.5;9. Foto copy Putusan PT. TUN. Mks. Nomor 95/B/2016/PT.TUN. MKS, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.6;10. Foto copy Berita Acara Pelaksanaan Tugas Pengukuran Pengembalian Batas dari BPN Manado Tanggal 25 April 2017, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.7;11. Foto Papan IMB yang terpampang di lokasi bangunan hotel, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.8;12. Foto bangunan milik Pangkalan Paris, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.9;13. Foto tembok yang rusak, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.10;14. Foto retak di saluran air, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.11;15. Foto pagar bagian belakang dari bangunan, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.12;16. Foto kolom struktur bangunan hotel berjarak terhadap beton pagar, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.13;17. Foto dinding hotel yang tidak menindih pagar , telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.14;18. Foto copy Surat Klaim Penyelesaian masalah bangunan Tanggal 1 Juni 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.15;19. Foto copy Surat Terdakwa kepada Saksi Korban Tanggal 12 Juni 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.16;20. Foto copy Surat yang ditujukan kepada Terdakwa Tanggal 24 Juni 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.17;21. Foto copy Surat yang ditujukan kepada Saksi Korban Tanggal 9 Julii 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.18;22. Foto copy Surat yang ditujukan kepada Terdakwa Tanggal 11 Juli 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.19;23. Foto copy Surat yang ditujukan kepada Saksi Korban Tanggal 16 Juli 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.20;24. Foto copy Putusan Perkara Pidana Nomor 5/Pid.B/2015/PN. Mdo, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.21;25. Foto copy Penawaran dan perjanjian kerja hotel tanggal 17 November 2015, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.22;26. Foto copy Penawaran harga pekerjaan bangunan hotel tanggal 29 Maret 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.23;27. Foto copy Surat perjanjian kerja tanggal 25 Januari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.24;28. Foto copy Perjanjian Kerja tanggal 2 Febriari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.25;29. Foto copy Penawaran harga pekerjaan hotel tanggal 29 Febrari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.26;30. Foto copy Surat Perjanjian Kerja tanggal 18 Maret 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.27;31. Foto copy Surat Perjanjian Kerja Tanggal 12 Mei 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.28;32. Foto copy Surat Perjanjian Kerja Tanggal 8 Juli 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.29;33. Foto copy Surat Perjanjian Kerja tanggal 22 Juli 2016, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.30;34. Foto copy denah bangunan hotel yang dibangun, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.31;35. Foto copy Laporan Perhitungan Struktur, telah disesuaikan dengan aslinya bermeterai cukup diberi tanda, Bukti T.32;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2017/PN Mnd
Statistik1060