Putusan PN PADANG Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN.Pdg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2017/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hartati |
Hakim Anggota | Gnes Sinaga, Raden Ari Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa JOHAN PADLI PGL JOHAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHAN PADLI PGL JOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkann barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merek Nissan Extrail warna abu metalik Nopol BA 1841 VJ ex BA 1057 RX.- 1 (satu) paket besar butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam plastik klim warna bening.- 1 (satu) paket sedang butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam plastik klim warna bening.- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hijau hitam type RM-1011 beserta simcardnya.- 3 (tiga) bungkus plastik klim warna bening ukuran besar dan kecil.- 1 (satu) buah timbangan digital kuning hitam - 1 (satu) unit Hp merk Samsung type SM-B109E warna merah muda beserta simcardnya. - 1 (satu) unit HP merk Nokia Type 1280 warna biru hitam beserta simcardnya. Dipergunakan dalam perkara atas nama WIDHARTA DEVRI Pgl. DAVIT.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 48 K/PID.SUS/2018
Pertama : 187/Pid.Sus/2017/PN.Pdg
Statistik480