Putusan PN SINGARAJA Nomor 245/Pdt.G/2012/PN.SGR. |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2012/PN.SGR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Eka Ratna Widiastuti, I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Gusti Ketut Alus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hukum Perjanjian Hutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III, tertanggal 6 Mei 2009, adalah sah;- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi/Ingkar janji ;- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat III sah berhutang kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000.- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah );- Menyatakan hukum sertipikat hak milik nomor : 826/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, seluas 606 M2 sesuai dengan Gambar Situasi tanggal 15 Juli 1993 Nomor :3022/1993, tercantum atas nama : I Dewa Putu Merawan. /Tergugat I dan sertipikat hak milik Nomor : 798/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, seluas 120 M2 sesuai dengan gambar situasi tanggal 2 Maret 1993, Nomor : 827/1993, tercantum atas nama : I Dewa Putu Merawan./Tergugat I, sah menjadi jaminan atas hutang Tergugat I dan Tergugat III kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000.- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, untuk membayar bunga hutangnya tersebut sebesar 1% ( satu prosen ) setiap bulannya di hitung mulai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja, sampai Tergugat I, dan Tergugat III, melunasi hutang tersebut;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I,II dan III/Tergugat Konvensi I, II dan III untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2012/PN.SGR..zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2012/PN.SGR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt/2014/PT.Dps
Pertama : 245/Pdt.G/2012/PN.SGR
Statistik10057