- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa para penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahliwaris yang sah dari (alm) Adolf Sahibondang dan Rostantie Rindahati;
- Menyatakan bahwa tanah ladang yang menajdi objek sengketa yang terletak di Desa Padang Lalow Dusun III Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow dengan batas-batas sebagai berikut :
- objek yang pertama :
- sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah yang telah dijual oleh tergugat I kepada tergugat III;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Adolf Sahibondang;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah yang telah dijual oleh tergugat I kepada tergugat III;
- objek yang kedua :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah jalan;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah yang telah dijual oleh tergugat I kepada tergugat III;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik adat sekarang Udin;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Adolf Sahibondang
- Menyatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow dengan No. Reg. 2237 tertangal 20 Juni Tahun 1984 dengan luas : 76.516 M2 adalah sah dan berharga;
- menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III dan Tergugat I dan Tergugat IV dihadapan Kepala Desa /Sangadi Desa Lalow adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah objek sengketa tersebut diatas oleh tergugat III dan tergugat IV adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang dikuasakan untuk itu untuk keluar dari objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahlowaris secara sukarela untuk dibagi ke masing-masing ahliwaris tersebut;
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Ktg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2017/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Provisi Menyatakan tuntutan provisi para penggugat tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi tergugat III dan Tergugat IV Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 608 K/Pdt/2019
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Ktg
Statistik276