Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PDT/2015 |
|
Nomor | 2530 K/PDT/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Mahdi Soroinda Nasution |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Maria Anna Samiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI UMUM VIDEI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 367/Pdt/2014/PT DKI tanggal 16 Juli 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 589/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel. tanggal 26 Juni 2013; MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh Tergugat Our Ref Fax/940/VI/2008 ABB Date 3 Juni 2008 terhadap penawaran Penggugat Offer Kami Nomor 527/MC/RA/2008 tanggal 3 Juni 2006 atas nama Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood dengan syarat dan ketentuan sesuai polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 juni 2008 adalah kesepakatan sah dan mengikat dalam perjanjian reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat; - Menyatakan syarat dan ketentuan polis asli Marine Cargo Policy Nomor 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam Perjanjian Reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat; - Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi; - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp471.855.486,00 + Rp113.245.317,00 = Rp585.100.803,00 (lima ratus delapan puluh lima juta seratus ribu delapan ratus tiga rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$1.804 + US$433 = US$2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh dollar Amerika); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2530_K/PDT/2015.zip
- Download PDF
- 2530_K/PDT/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2530 K/PDT/2015
Lainnya : 367/Pdt/2014/PT.DKI
Pertama : 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Statistik205105