- Menyatakan terdakwa TRISNO RAHMAT SETIADI Pgl NONO, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa TRISNO RAHMAT SETIADI Pgl NONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 0,25 gr (nol koma dua puluh lima) gram dan berat netto 0,07 gr (nol koma nol tujuh) gram. Yang terdapat didalam mancis warna pink merk Cricket.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gr (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) gram. Yang terdapat didalam carger handphone warna hitam merk Venera.
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan :
- 2 (dua) buah pirek yang terbuat dari kaca.
- 1 (satu) buah pipet plastic.
- 1 (satu) buah kompeng warna coklat.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic warna bening.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Bkt |
|||||
Nomor | 120/Pid.Sus/2017/PN Bkt | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2018 | ||||
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 | ||||
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Munawwar Hamidi | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraisyah.m | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari SENIN tanggal 15 Januari 2018 oleh kami YUZAIDA, SH, MH., selaku Hakim Ketua MUNAWWAR HAMIDI, SH dan DEWI YANTI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 17 Januari 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh NURAISYAH.M,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bukittinggi serta dihadiri oleh SYAHRENI AGUSTIN,SH Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
PANITERA PENGGANTI NURAISYAH.M,SH. |
||||
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 | ||||
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2017/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2017/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2017/PN Bkt
Statistik556