Putusan PN JEMBER Nomor 759/Pid.B/2013/PN. Jr. |
|
Nomor | 759/Pid.B/2013/PN. Jr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Oor Iswandi, Muslih Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ARIS CAHYONO Bin RIYANTO, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal dan Luka Berat?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIS CAHYONO Bin RIYANTO tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;4. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) unit Kendaraan kendaraan Dinas Ambulan Puskesmas Kencong Mits. L-300 No. Pol : P-8037-SP ;- 1 (satu) lembar STNKB kendaraan Dinas Ambulan Puskesmas Kencong Mits. L-300 No. Pol : P-8037-SP ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Puskesmas Kencong melalui terdakwa ;- SIM A An. Aris Cahyono No.861015320310 dikeluarkan di Jember tgl. 12 Oktober 2011 dikembalikan kepada terdakwa ;5. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 66 PK/PID/2016
Kasasi : 1187 K/PID/2014
Pertama : 759/Pid.B/2013/PN.Jr
Statistik324