Putusan PTA MEDAN Nomor 90/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk.nafi H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding. ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 424/Pdt.G/2016/PA Bji., tanggal 11 Juli 2017 Miladiyah., bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1438 Hijriyah. sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaDalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.606.000,00 (Enam ratus enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 737 K/Ag/2017
Kasasi : 196 K/Ag/2018
Pertama : 424/Pdt.G/2016/PA.Bji
Statistik1370