- Menyatakan Terdakwa PT.Laman Mining tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa PT.Laman Mining oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa PT.Laman Mining dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu Model PC 200 ? 8MO Seri C.21663 dengan ciri khusus excavator masih baru dengan kondisi bagus, lengan penggaruk terdapat tulisan Komatsu, yang berada di Gudang HS 68 Desa Sel Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu Model PC 200 ? 8 serial Nomor : 316336 dengan ciri khusus Excavator relatif jelek dan lengan penggaruk terdapat tulisan Komatsu ; yang berada digudang HS 68 Desa Sel Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi seri Zaxis 210 ME dengan ciri khusus lengan penggaruk terdapat tulisan 23 Hitachi, yang berada di CV Duta Sarana Perkasa di wilayah kerja PT Laman Mining;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi seri ZX-210 MF MFG Nomor : AUK 2 ? 007588 dengan ciri khusus excavator dengan kondisi relatif bagus lengan penggaruk terdapat tulisan 18 Hitachi, yang berada di CV. Duta Sarana Perkasa di wilayah kerja PT.Laman Mining;
- 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi seri Zaxis 210 MF dengan ciri khusus excavator dengan kondisi rusak lengan penggaruk terdapat tulisan 001 Hitachi yang berada di Polsek Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Doosan Model Solar 340 LC-V dengan ciri khusus lengan penggaruk terdapat tulisan Doosan, yang berada di Polsek Mantan Hilir Utara Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu Model PC - 200 ? Seri 6 PB41A serial Nomor : m200184237 dengan ciri khusus excavator masih baru dengan kondisi bagus, lengan penggaruk terdapat tulisan Komatsu, yang berada di gudang HS 68 Desa Sel Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) karung hasil tambangan berupa bauksit dari areal Puring;
- 1 (satu) karung hasil tambangan berupa laterit dari areal Puring;
- 1 (satu) karung hasil tambangan berupa bauksit dari areal kempapak;
- 1 (satu) karung hasil tambangan berupa laterit dari areal Kempapak;
- Asli Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 532/Distamben/2015 tentang Persetujuan Peningkatan izin Usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Laman Mining, seluas 194,2 Ha;
- Legalisir Salinan Akta Nomor 1 tanggal 24 Januari 2017, Notaris Elina Kartini, SH, M.Kn dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Laman Mining;
- Legalisir Salinan Akta Nomor 2 tanggal 13 Januari 2017, Notaris Elina Kartini, SH, M.Kn dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Laman Mining;
- Legalisir Rekomendasi Gubernur Nomor : 522/1298/ekbang.B tanggal 19 April 2016 tentang izin Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi bahan galian logam bauksit An. PT. Laman Mining dikabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
- Asli Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Nomor: S.965.BPKH-III-2/2015 tanggal 03 Desember 2015 tentang telaah teknis status fungsi kawasan hutan terhadap status lokasi izin usaha pertambangan operasi produksi An. PT. Laman Mining di Kabupaten Ketapang;
Putusan PN KETAPANG Nomor 44/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-LH/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada PT. Andalan Karya Perkasa; Dikembalikan kepada PT. Pesaguan Putra Perdana; Dikembalikan kepada Terdakwa PT.Laman Mining; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus-LH/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus-LH/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 780 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 44/pid.Sus-LH/2019/PN.Ktp
Statistik979429