- Menyatakan Terdakwa MUH. UMAR Bin M. JUNAID, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUH. UMAR Bin M. JUNAID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai,Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua ) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) , apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan .
-
menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
-
memerintahkan terdakwa tetap di tahan ;
-
menetapkan agar Barang Bukti berupa :1 (satu) buah plastik bening double klip yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.Di-Rampas Untuk Dimusnahkan, 1(satu) buah celana panjang jeans merk LOISE., 1 (satu) buah Handphone Merk STRAWBERRY berwarna putih. Di-Kembalikan Kepada Terdakwa, 1(satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT berwarna hitam Nomro Polisi DD 6101 UP. Di- Kembalikan kepada Pemiliknya MUHAMMAD HIDAYAT.
-
Membebankan kepada terdakwa , untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajar Pramono, hakim Anggota 2: Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 62/Pid.Sus/2019/PN Pkj
Statistik222