- Dalam Eksepsi
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wiyono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Firza Andriansyah, Hakim Anggota 1: Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan eksepsi Para tergugat tidak dapat diterima ; II. Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Nota Kesepakatan Nomor 04 tanggal 13 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Endang Rumbiwati Suprijono Notaris di Kota Bandung. 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hak Penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp. 236.000.000.- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perincian ; a. Pengembalian pinjaman yang belum dibayarkan Para Tergugat senilai Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah). b. Pembayaran Kompensasi sesuai waktu yang diperjanjikan (kompensasi bulan ke-6) senilai Rp. 12.000.000. (dua belas juta rupiah). c. Pembayaran Kompensasi diluar waktu yang diperjanjikan senilai Rp. 24.000.000. (dua puluh empat juta rupiah) untuk kompensasi selama 2 bulan hingga didaftarkannya gugatan ini. seketika dan dan sekaligus. 5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan tanda tangan pada Akta Jual Beli terkait balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 3463 Kelurahan Citeureup kecamatan Cimahi Utara kota Cimahi dengan N.I.B tanah 10.28.03.03.05669 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait balik nama Sertipikat hak atas tanah jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi petitum point 4 serta memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek tanah dan bangunnya serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam kondisi yang baik. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.501.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 509 K/Pdt/2021
Pertama : 148/Pdt.G/2019/PN Blb
Statistik16173