- Menyatakan terdakwa I GOU WENYUANG dan terdakwa II NOPRI POMANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memiliki dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Kapal KM Sino 36;
- Perlengkapan Kapal KM.Sino 36 berupa Alat Penangkap Jaring dan Pemberat besi;
- Dokumen-Dokumen Kapal KM. Sino 36;
- Uang hasil lelang Ikan 96 ton( terdiri dari ikan campuran) sebesar Rp 564.480.000,00- (lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 36/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 36/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | I Nengah Sutama, Bri |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima Permintaan banding dari Pembanding / Penuntut Umum 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 08/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb, tanggal 19 Mei 2015; MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 36/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2015/PT AMB
Pertama : 08/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb
Banding : 36/Pid.Sus-Prk/2015/PT AMB
Statistik6921