- Menyatakan Terdakwa Agus Setiyawan als. Jayem Bin Kadiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sobekan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) sobekan tissu;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kartu simpati No.081230801045;
- 1 (satu) lembar ATM BCA Paspor Nomor 5379 4120 3942 3578;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AE-5065-C dan STNK;
- 1 (satu) potong kaos warna merah;
- 1 (satu) potong celana pendek warna putih dengan corak garis yang digunakan menyimpan narkotika jenis sabu;
Putusan PN MADIUN Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Agus Setiyawan als. Jayem Bin Kadiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik850