Putusan PN KEBUMEN Nomor 157/Pid.B/2018/PN Kbm |
|
Nomor | 157/Pid.B/2018/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hartati Ari S, Nikentari |
Panitera | Fajar Budi C |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IMAM SUBEKTI Alias KOMENG Bin SALIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Sim C atas nama Muhamad Beni Sahuri, alamat Desa Jatimulyo Rt.04 Rw.03 Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen ;- 1 (satu) buah dus box Handphone Oppo F1 S tipe A warna emas /gold dengan nomor IMEI 1 : 863069032679137 dan nomor IMEI 2 : 863069032679129 ;- 1 (satu) buah handphone Oppo F1 S tipe A warna emas /gold dengan nomor IMEI 1 : 863069032679137 dan nomor IMEI 2 : 863069032679129Dikembalikan kepada saksi Muhamad Beni Sahuri Bin Alatun Fidari- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol H 2421 NE warna merah Noka : MH35TL0035K1868, Nosin : 5TL-18656 :Dikembalikan kepada saksi Haryanto Als Cune Bin Sudarman6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Duaribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 1218 K/Pid/2018
Pertama : 157/Pid.B/2018/PN.Kbm
Statistik10016