Putusan PN BANDUNG Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 75/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan permohonan putusan provisi tidak dapat diterima ; -------------DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -----------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan ; --------------------------------------3. Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh Tergugat berdasarkan surat pengumuman Nomor : 006/DIR/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 ; ------------------------------------------------------------4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Maret 2016 ; --------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas putusnya hubungan kerja kepada Para Penggugat yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp 11,131,417,630,- (Sebelas Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah), adapun perinciannya sebagai berikut ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan terhadap barang tetap dan Sita Jaminan/Sita Persamaan terhadap barang bergerak milik Tergugat yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut ; -------------------------7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 36.041.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1120 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 75/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik14327