Putusan PTA SAMARINDA Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ofrowi |
Hakim Anggota | H.daruni., M Ag., H. Abdullah Berahim |
Panitera | Hj.marlianah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 1/Pdt.G/2016/PA. Botg tanggal 16 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Syakban 1437 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Xxxx, lahir di Bontang 30 Oktober 2015 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah atas anak tersebut sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberi nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberi mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). 2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PA.Botg
Statistik6128