Putusan PN REMBANG Nomor 15/Pdt.G/2014/PN Rbg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PN Rbg |
Para Pihak | - NADHIFAH (Pengugat)lawan- YULIADI MUSTOFA (Tergugat I)SITI ULFAH (Tergugat II) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertus Usada |
Hakim Anggota | Yayuk Musyafiah, Antyo Harri Susetyo |
Panitera | - Harkadyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; -------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------2. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 11 Desember 2013 adalah sah menurut hukum; ------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang atas sebidang tanah pekarangan/perumahan seluas 645 M2 berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah, Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama YULIADI MUSTOFA Desa Sidorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dengan batas-batas yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------------------- Utara : Sangidan; ------------------------------------------------------------------ Timur : Tanah Desa Sedan; ----------------------------------------------------- Selatan : Tanah H. SAPUAN; ----------------------------------------------------- Barat : Jalan PUK; ----------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi / mentaati isi Surat Pernyataan tertanggal 11 Desember 2013; --------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.210.500,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2014/PN Rbg
Kasasi : 71 K/Pdt/2016
Banding : 247/PDT/2015/PT.SMG
Statistik394