- Menyatakan Anak Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banyumas, dan Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga) Bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak yang bernama Anak Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus yakni pembinaan di luar lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos masing-masing warna hitam;
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam;
- 1 (satu) buah rok panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah BH warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru motif bintang merk ???M.RICH???;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta STNK dan anak kunci;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Poernomo Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms atas nama Anak Saksi R |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT SMG
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bms
Statistik5219