- Bahwa pemberian lA (satu perempat) bagian dari objek tanah sawah sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas seluas 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) akan diserahkan oleh Pihak ke I (Para Penggugat) kepada Pihak ke II (Para Tergugat) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya akta perdamaian ini atau tepatnya pada tanggal 15 April 2018 dan apabila Pihak ke I (Para Penggugat) tidak menepatinya maka Pihak ke II (Para Tergugat) berhak mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung;
- Bahwa setelah dikurangi lA (satu perempat) bagian atau seluas 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) untuk Pihak ke II (Para Tergugat), maka sisanya sebesar 3A (tiga perempat) bagian atau kurang lebih seluas 4200 M2 (empat ribu dua ratus meter persegi) mutlak menjadi milik Pihak Ke I (Para Penggugat) khususnya Penggugat I (Hj. EPON);
- Bahwa dengan ditandatanganinya akta perdamaian ini maka kedua belah pihak (Para Penggugat dan Para Tergugat) sepakat untuk menganggap Akta Hibah Nomor: 609/MJL/1996 tanggal 25 September 1996 tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 216/Pdt.G/2017/PN Blb |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah, Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Enang Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
Kedua belah pihak baik Para Penggugat maupun Para Tergugat terlebih dahulu telah setuju dan sepakat untuk membuat dan mengkikatkan diri dalam suatu akta perdamaian sehubungan telah tercapainya kesepakatan untuk menyelesaikan perkara Nomor: 216/Pdt.G/2017/ON.BlB secara musyawarah kekeluargaan dan telah diperoleh perdamaian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: M2 (enam ribu seratus enam puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Akta Hibah Nomor: 609/MJL/1996 tanggal 25 September 1996, yang terletak di Blok Sirah Jawa, Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Persil No.79a, S.II, Kohir No.709/2693, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Oyo Wahya. Sebelah Timur : Tanah Carik Desa. Sebelah Selatan : Selokan. Sebelah Barat : Selokan. Bahwa akta perdamaian ini bersifat mengikat terhadap kedua belah pihak yang membuat dan menandatangani akta perdamaian yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat dan sepanjang mengenai objek dalam perkara Nomor: 216/Pdt.G/2017/PN.BlB yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung maka kedua belah pihak tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum apapun; [1] |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2017/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2017/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2017/PN Blb
Statistik171